KASUS DUGAAN KORUPSI PUSKESWAN BENGKULU TENGAH DIJADWALKAN TANGGAL 15 JANUARI 2025 SIDANG PERDANA

oleh -507 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 14/01

Ketua Tim JPU, Arief Wirawan, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristanti Andriani, menyampaikan bahwa perkara ini melibatkan 10 terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, dengan total 10 jaksa yang berasal dari gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Para Terdakwa:

1. ES, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah.

2. MM, ASN Provinsi Bengkulu.

3. WG, DL, EE, RA, pihak swasta.

4. NS, Direktur Utama CV. Bita Konsultan.

5. KR, pihak swasta.

6. DS, Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya.

7. JW, pihak swasta.

8. DR, Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

Berdasarkan hasil penyidikan, ES sebagai pengguna anggaran dan MM yang berperan sebagai perantara dalam proyek pembangunan gedung Puskeswan, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran negara. Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dari total anggaran Rp3,2 miliar.