Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka David Alexander Yuwono Komisaris PT. Ratu Samban Minning (RSM).

oleh -44 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka kedelapan kasus dugaan Korupsi Pertambangan di Provinsi Bengkulu. Wisata budaya. 30/07.

Penetapan tersangka ini dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Dalam penetapan ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT. Ratu Samban Minning (RSM).

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna didampingi Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, penetapan tersangka usai keluarnya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor; PRINT/ 834/ L.7/ Fd.2 /07.2025 tanggal 23 Juli 2025.