Siber Bareskrim Polri Kembali Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online.

oleh -256 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online. Terbaru, aparat berhasil membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar, yang seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online. 26/08.

Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.