Bengkulu – eksisberita.com
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu. Penetapan tersangka ini, usai Penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.
Usai ditetapkan tersangka, kemudian penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung dibawa Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kepala kejaksaan tinggi bengkulu Victor Antonius siragih sidabutar S.H M.H , melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH . MH mengatakan jika yang ditetapkan berinisial WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.
“Iya benar kita tetapkan tersangka baru. Dan untuk perannya dimana aset Pemkot tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi.







