BRPK dijadwalkan terbit pada 3–6 Januari 2025, yang akan menunjukkan apakah terdapat gugatan hukum atau tidak sejak 3 Januari 2025.
Informasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan daerah mana yang siap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal.
Untuk diketahui, ada 309 perkara sengketa. MK menjadwalkan pembacaan putusan sela (dismisal) bagi yang gugatannya ditolak pada 4-6 februari.
Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa atau yang perkaranya telah memasuki tahap dismissal, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah non sengketa ini dijadwalkan pada 6 Februari.
Prosesi pelantikan akan dipimpin langsung oleh Presiden RI.
Pemprov Bengkulu memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung kelancaran transisi kepemimpinan di daerah. *** Rls. ( Bdr )






