– Operasi intelijen dan penerangan hukum
– Penanganan perkara perdata dan tata usaha negara
– Penguatan komponen belanja pegawai, barang, dan modal.
Sementara itu Wakajati Bengkulu, Sukarman Sumarinto, S.H., M.H., dalam arahannya menambahkan bahwa Pra Musrenbang adalah forum strategis untuk merancang rencana kerja dan anggaran secara sinergis dengan pagu indikatif nasional.
Forum ini adalah tindak lanjut amanat Perpres Nomor 17 Tahun 2017 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya kesinambungan antara perencanaan dan penganggaran. Perlu kita pastikan bahwa pengajuan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan lapangan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Kejati Bengkulu mengusulkan anggaran sebesar Rp53,9 miliar untuk tahun 2026, namun hanya disetujui sebesar Rp39 miliar. Meski demikian, jajaran Kejati tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara optimal dan bertanggung jawab.
Kajati Bengkulu juga menyoroti capaian kinerja Kejati hingga Maret 2025 yang mencapai 27,67%, melampaui target triwulan I sebesar 25%. Namun, capaian ini masih didominasi oleh program dukungan manajemen (29%) sementara program teknis seperti penegakan hukum baru mencapai 7,4%. Hal ini menjadi evaluasi penting untuk penyusunan rencana ke depan agar lebih berimbang dan proporsional.
Meski kita menghadapi keterbatasan anggaran dan instruksi efisiensi dari pemerintah, komitmen kita terhadap penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh surut. Kita harus tetap solid dan adaptif,” tegas Kajati.
Pra Musrenbang Kejati Bengkulu Tahun 2025 menjadi langkah awal strategis menjelang pelaksanaan Musrenbang Kejaksaan RI pada 4 Juni 2025 mendatang. Diharapkan hasil forum ini dapat memperkuat kinerja institusi dalam mendukung visi besar Kejaksaan RI ke depan. *** Rls. ( Budi. R )






