Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset milik Pemkot Bengkulu yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Kami pastikan bahwa penyitaan ini tidak akan mengganggu aktivitas operasional Mega Mall. Seluruh kegiatan komersial, termasuk aktivitas penyewa maupun pengunjung, tetap dapat berjalan seperti biasa,” tegas Suwarsono saat memimpin langsung proses penyitaan.
Meski estimasi awal kerugian negara berada di atas angka Rp50 miliar, Kejati Bengkulu masih terus melakukan proses perhitungan untuk memastikan nilai pasti kerugian yang timbul akibat kasus ini.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan aset negara. Langkah penyitaan ini diharapkan menjadi titik awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang akuntabel. *** Rls. ( Budi. R )






