Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Walikota Ahmad Kanedi Tersangka Kasus Mega Mall

oleh -370 Dilihat

Ketua Tim Penyidikan Andri Kurniawan, SH.MH didampingi Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, penetapan Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus ini, notabenenya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekpos. Dan dua alat bukti yang cukup. Sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Andri

Ahmad Kanedi usai ditetapkan tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya. *** Rls. ( Budi. R )