PEMDA SIAP-SIAP GIGIT JARI, TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU PNS PPPK Tidak Lewat Kas Daerah,

oleh -371 Dilihat

Mendikdasmen Abdul Mu’ti pertama kali mengusulkan ini kepada Menko PMK Pratikno. Berharap juga disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pratikno menyampaikan bahwa tunjangan akan ditransfer langsung ke guru.  Ada usulan dari Pak Mendikdasmen, itu tunjangan profesi guru, ini nanti seperti bus akan langsung ditransfer ke guru.

Rupanya usulan tersebut telah dikonfirmasi dan disetujui. Termasuk oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tinggal melaksanakannya mulai tahun 2025 ini.

Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen menjamin tunjangan sertifikasi akan cair tepat waktu dan langsung ke rekening guru.

“Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan dilakukan secara tepat waktu dan langsung ke rekening penerima,” keterangan resmi Kemendikdasmen dikutip dari Antaranews.

Aliran dana yang sangat besar dan biasanya masuk dulu ke kas daerah tidak lagi dirasakan Pemda. Tidak ada lagi istilah mengulur waktu saat guru penerima tunjangan sertifikasi telah melengkapi semua pemberkasan syarat pencairan.

Kemudian yang pasti, hak para guru akan terhindar dari upaya-upaya potongan di luar PPH 21. Perubahan besar akan segera terjadi terkait alur transfer tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK. Dana yang biasanya parkir dulu di kas daerah tidak akan terjadi lagi sesuai keinginan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. *** Rls. (Budi.R)