Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka David Alexander Yuwono Komisaris PT. Ratu Samban Minning (RSM).

oleh -42 Dilihat

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kita sudah tetapkan tersangka ke 8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT. Ratu Samban Minning, ungkap” Ristianti. Sebelumnya dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka dan sekarang menjadi 8 dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.

Ketujuh orang sebelumnya yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu, Imam Sumantri dan Edi Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga Bos Tambang Bengkulu. *** Rls. ( Budi. R )