“Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu dipimpin langsung oleh Aswas Kejati Bengkulu dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu. Setelah melakukan pemeriksaan saksi di Kejagung RI, penyidik menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka,” ungkap Ristianti Andriani.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka, termasuk harta bergerak, harta tunai, dan dokumen-dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Usai penetapan, tersangka langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejati Bengkulu sebelumnya juga telah menyita aset lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Namun demikian, aktivitas para pedagang tetap dapat berlangsung seperti biasa dan tidak terhalang oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara serta memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. *** ( Budi )






