Polda Bengkulu Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 90 Ton Disalurkan Tak Sesuai Aturan.

oleh -93 Dilihat

“Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP, kemudian dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK,” ujar AKBP Herman Sopian.

Penyelidikan mengungkap praktik ini telah berlangsung enam kali transaksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total pupuk yang disalurkan mencapai kurang lebih 90 ton. Dari setiap karung yang dijual, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63.000 untuk NPK Phonska dan Rp50.000 untuk pupuk urea.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi hak petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Bengkulu. *** rls. Budi. R