Polda Bengkulu Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Karyawan dan Perusahaan Sawit.

oleh -90 Dilihat

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut merujuk pada Surat Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Nomor 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026 tentang permohonan bantuan fasilitas Desk Ketenagakerjaan atas pengaduan SP yang disampaikan pada 18 November 2025.

Dalam proses mediasi yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026 di Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak manajemen perusahaan dengan SP terkait pembayaran pesangon serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Hasilnya, pihak perusahaan membayarkan pesangon dan hak-hak SP dengan total nilai sebesar Rp36.750.000. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan.

Dengan selesainya permasalahan tersebut, diharapkan kehadiran Desk Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja, melindungi hak-hak tenaga kerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis demi mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah. *** rls. Budi. R