Rapat Paripurna: Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2021-2024.

oleh -474 Dilihat

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang memimpin rapat paripurna, mengungkapkan bahwa pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 2021-2024 ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu, untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Pemberhentian masa jabatan Gubernur Bengkulu 2021-2024 ini akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur Bengkulu untuk periode 2025-2030, sesuai dengan regulasi yang baru,” jelas Sumardi.

“Mengenai penundaan pelantikan, kita masih menunggu keputusan dari pusat, namun kami berharap proses ini dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Sumardi.

Di akhir sambutannya, Sumardi mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengabdi dalam memimpin Provinsi Bengkulu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu. Tentu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama gubernur yang baru nantinya,” tutup Sumardi. *** Rls. ( Budi. R )