Rombongan Komjak Kejagung RI meninjau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( Rupbasan ).

oleh -413 Dilihat

Ketua Komjak sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo menambahkan, peralihan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan tepat secara hukum, dalam rangka mempermudah efektifitas dan koordinasi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.”Selain itu, pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan,” tambah Prof. Dr Pujiyono Suwandi. *** Rls. ( Budi. R )