Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata.

oleh -141 Dilihat

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Erdi.

Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penyampaian ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi. *** rls. Budi. R