Bengkulu – eksisberita.com
Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan aksi balap liar, Polresta Bengkulu memasang rumble strip atau pita penggaduh di kawasan Pantai Panjang, Kamis (26/03). 27/03.
Rumble strip sendiri merupakan marka jalan berupa garis timbul atau berigi yang dipasang melintang di permukaan jalan. Keberadaan pita penggaduh ini berfungsi sebagai peringatan bagi pengendara agar mengurangi kecepatan saat melintas, sehingga dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.
Pemasangan dilakukan di dua titik strategis yang kerap dijadikan lokasi kebut-kebutan oleh sejumlah pengendara, khususnya pada malam hari. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Yudha Setiawan, bersama Kasat Lantas Polresta Bengkulu serta berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Yudha Setiawan, menyampaikan bahwa pemasangan rumble strip ini merupakan langkah preventif guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih kondusif di wilayah tersebut.
“Pemasangan garis ini akan terus berlanjut dan tidak hanya di kawasan Pantai Panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui rekayasa lalu lintas.






