Bengkulu – eksisberita.com
Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (21/4) siang. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Mian dan dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, dengan agenda utama membahas usulan peralihan status aset milik provinsi untuk mendukung pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah tersebut. 21/04.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Bengkulu Utara diusulkan untuk dialihkan statusnya guna mempercepat realisasi program Kampung Nelayan Merah Putih.
“Ini disetujui menjadi direktif segera terkait Kampung Nelayan Merah Putih. Saat ini baru berupa surat jawaban secara administratif. Namun, dalam satu hingga dua hari ke depan, surat resminya akan kami terbitkan,” kata Mian saat rapat berlangsung.
Adapun aset daerah provinsi yang diajukan untuk dialihkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara antara lain Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Air Napal, eks Gedung Dinas Kehutanan, Gedung UPP Karet, Balai Benih Ikan, serta lahan di dua lokasi. Pengalihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan mendukung pembangunan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih.
Selain itu, Mian menekankan pentingnya sinkronisasi data aset sebelum proses pengalihan dilakukan. Ia meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan kesesuaian data agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.






