Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah.

oleh -274 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak. 06/08.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

Sebagai contoh penerapan tarif baru:

Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.