Bengkulu – eksisberita.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
Terbaru, Penyidik menetapkan SS, mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan desa tersebut, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Riatianti Andriani mengatakan penetapan SS dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.






