Bengkulu – eksisberita.com
Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah.
“Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” imbuhnya.
Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan.






