3 Tersangka Kredit Fiktif Bank Bengkulu Ditahan, Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar.

oleh -8 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menahan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan Kredit Fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan DitTahti Polda Bengkulu dan Lapas kelas 2 Bengkulu. 22/09.

“Ketiga tersangka kita tahan, dua di tahanan Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas,” kata Kombespol Andy Pramudya Wardana.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan peran masing-masing tersangka.

“DS sebagai Account Officer Kredit komersial Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Topos, RW sebagai Teller, dan FP sebagai Pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos, Lebong,” ungkap Syahir Fuad.