Bengkulu – eksisberita.com
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum diselenggarakan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu dengan mengangkat tema Membangun Clean and Good Governance Bebas dari Korupsi. 25/09.
Acara tersebut menghadirkan narasumber utama Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., yang juga didampingi oleh tim jaksa fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, yaitu Yuli Herawati, S.H., M.H., Yordan M. Betsy, S.H., Marliana Dahlia Sari, S.H., serta Ira Karina, S.H. Kehadiran para jaksa ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada ASN terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam pemaparannya, Riky Musriza menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih bukan hanya slogan, melainkan sebuah keharusan yang harus diwujudkan secara nyata dalam pelayanan publik. Menurutnya, praktik korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan daerah, terutama di sektor perizinan dan investasi yang rawan penyalahgunaan kewenangan.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus menjadi garda terdepan dalam membangun pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Materi penyuluhan juga membahas berbagai aspek mendasar tentang korupsi, mulai dari definisi, penyebab, hingga dampak yang ditimbulkan. Dijelaskan bahwa lemahnya integritas, rendahnya kesadaran hukum, serta adanya celah regulasi kerap menjadi pintu masuk praktik-praktik koruptif. Untuk itu, penguatan budaya antikorupsi dan integritas pribadi ASN dinilai sebagai faktor utama dalam upaya pencegahan.
Lebih lanjut, para jaksa menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan standar operasional prosedur (SOP) di setiap lini pelayanan. ASN diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga konsisten dalam penerapannya. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun pungutan liar dapat ditekan.