Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.
Melalui kegiatan Monev ini, diharapkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat semakin optimal sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat. Kehadiran perwakilan Polda Bengkulu menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung semangat transparansi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian melalui pengelolaan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab. *** rls. Budi. R






