Bidpropam Polda Bengkulu Laksanakan Giat Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR pada Personel Polda Bengkulu.

oleh -222 Dilihat

Dalam Whistle Blower System, pegawai negeri pada Polri dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dengan kriteria tertentu, seperti menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana, serta dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung laporan tersebut.

“Terwujudnya peningkatan transparansi Publik, Penguatan Citra Positif Polri, tumbuhnya Kesadaran Internal, Serta Mewujudkan Kepercayaan Masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Polda Bengkulu dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap personel dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja,” ujar Kompol Dista Nali Putra, S.I.K.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Polda Bengkulu dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya yang ada di Polda Bengkulu dan jajaran Polres/ta. Dengan adanya sosialisasi ini, personel Polda Bengkulu dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja. *** rls. Budi. R