Penitipan ini didasarkan pada Surat Perintah Kabidpropam Polda Sumsel Nomor: Sprin/328/VII/WAS.2.1./2025 dan Sprin/327/VII/WAS.2.1./2025 tanggal 22 Juli 2025. Sebelum dimasukkan ke ruang Patsus, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Biddokkes Polda Bengkulu dengan hasil dalam kondisi normal.
Petugas Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan dan mengamankan barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke ruang Patsus. Barang-barang tersebut saat ini disimpan di Ruang Subbidprovos oleh petugas piket.
Penitipan personel ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah di tanganin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. *** Rls. ( Budi. R )






