“Kami tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan menegakkkan hukum tetapi juga menjamin ketahanan pangan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan fluktuasi harga beras dapat terkendali dan kebutuhan warga tetap terpenuhi,” ujar Kombes Pol I Gde Era Adhinata, S.I.K
Ia menambahkan, bahwa telah ditetapkan harga eceran tertinggi oleh pemerintah untuk wilayah Papua sebesar Rp. 13.500/Kg dan penjualan beras SPHP hanya dikemas menggunakan karung ukuran 5 Kg dijual dengan harga HET 67.500.
Dalam Keputusan Kapolri Nomor : KEP/ 1296/VII/2025, tanggal 27 Agustus 2025, telah ditetapkan target penyaluran beras SPHP untuk Polda Papua sebanyak 2.507.029 Kg atau sama dengan 2.508 Ton.
“Apabila di temukan harga beras SPHP dijual tidak sesuai HET bisa dilaporkan kepada Satgas pangan Polda Papua atau satgas pangan Polres Jajaran,” tambahnya.
Ia berharap melalui pendistribusian beras ini mampu memperkuat ketersediaan stok pangan di daerah-daerah dan mencegah potensi kelangkaan menjelang periode akhir tahun.
“Dengan adanya gerakan ini, Polda Papua berharap distribusi beras di tiga provinsi yakni Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dapat berjalan merata dan berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga pangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. *** rls. Budi. R





