Dewan Apresiasi Langkah Gubernur Helmi Hasan Terbitkan Keputusan Pengurangan Pokok Pajak.

oleh -256 Dilihat

“Kebijakan ini sangat tepat, rakyat Bengkulu benar-benar terbantu dengan pengurangan pajak tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, keringanan pajak ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025, dengan besaran pengurangan sebagai berikut:

* 16,67% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
* 16,67% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
* 25% untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. *** Rls ( Budi. R )