Bengkulu – eksisberita.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan pangan berupa pengemasan ulang minyak goreng curah dengan menggunakan identitas produk dan label yang tidak sah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RP (39) yang berperan sebagai Kepala Produksi pengemasan minyak goreng sawit curah.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita dengan menggunakan nama perusahaan milik pihak lain serta menempelkan label BPOM dan label halal secara ilegal yang bukan berasal dari produsen resmi.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa produk minyak goreng yang dikemas oleh tersangka tidak memenuhi ketentuan standar pangan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan label BPOM yang ditempel secara tidak sah, pencantuman label halal milik perusahaan lain, serta penggunaan identitas perusahaan yang tidak sesuai dengan produsen sebenarnya. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih atau volume minyak dalam kemasan dengan keterangan pada label, termasuk mutu dan kadar produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.






