Setelah mengamankan C.C.A., petugas kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku lainnya, yakni K.H., yang berada di wilayah Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi ketiga antara lain tiga paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau, dua plastik klip bening bekas pakai berukuran besar, satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening berukuran besar, satu buah sendok plastik berbentuk sekop, dua buah pipet berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria berwarna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Eka Candra, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras timnya yang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Eka
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kabid Humas
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu turut mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian dan tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. *** rls. Budi. R






