Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muh. Syahir Fuad, S, H., S.Ik., M.H. mengungkapkan dugaan perkara korupsi bedah rumah ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), yang bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu Rp 4,1 miliar.
Dalam penyidikan didapatkan fakta bahwa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong / Pengguna Anggaran (PA) diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara melaksanakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
“Pemberian bantuan berdasarkan Perbup 35 Tahun 2023 tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan, karena baik desain teknis yang tidak lengkap (tanpa desain elektrikal) dan tidak melibatkan masyarakat,” ungkap Kompol Muh. Syahir Fuad, S, H., S.Ik., M.H..
Selain itu pengadaan bahan bangunan dilakukan secara sepihak bahkan tidak melibatkan masyarakat, ditambah lagi dengan tidak mengalokasikan upah tukang, yang diduga juga bertentangan dengan prinsip pembangunan rumah berbasis swadaya masyarakat.
“H selaku Pengguna Anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih Toko Bangunan yang sudah diarahkan oleh H dan rekan lainnya, sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaannya bahan bangunan yang diserahkan, tersebut tidak sesuai kualitas dan kuantitas sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. *** rls. Budi.






