EXPOSE RJ PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN TERSANGKA RIKI KALENSER BIN HAINURI ( ALM ).

oleh -72 Dilihat

Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Nomor R/22/VI/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 12 Juni 2025, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar tersangka RIKI KALENSER Bin HAINURI (Alm.) menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Lembaga Rehabilitasi milik instansi pemerintah.

Persetujuan penghentian penuntutan diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika;
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi;
Ada surat jaminan Tersangka untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarganya,tersangka bukan residivis kasus narkotika.

Dengan disetujuinya penyelesaian melalui keadilan restoratif, diharapkan tersangka dapat menjalani rehabilitasi secara layak dan proses ini menjadi langkah pemulihan sosial yang tepat bagi penyalahguna narkotika. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian yang humanis dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku. *** Rls. ( Budi. R )