“Kami telah membuat kebijakan, bagi kendaraan dinas yang ingin membayar pajak, bisa langsung melalui Samsat Keliling yang kami siapkan. Namun, untuk kendaraan yang mengganti nomor polisi, proses pembayarannya baru bisa dilakukan sore hari setelah seluruh data direkap,” tambah Riki.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai bentuk keteladanan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar pajak.
“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, pajak kendaraan adalah salah satu sumber utama PAD. Maka dari itu, ASN sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan harus menjadi teladan dalam kepatuhan pajak. ASN adalah duta pajak,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan dinas dapat meningkat, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. *** (Budi)







