Karena itu, Mian berharap harga TBS yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pihak demi meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, ia juga mendorong agar penetapan harga TBS dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Atas nama Bapak Gubernur, saya meminta agar penetapan harga TBS dilakukan paling lambat satu bulan sekali,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, harga TBS periode II April disepakati sebesar Rp3.463 per kilogram. *** rls. Budi. R






