“Setiap pegawai Kejaksaan wajib menjaga nama baik institusi dengan berperilaku profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Disiplin adalah fondasi utama yang mencerminkan karakter dan dedikasi seorang aparatur penegak hukum,” ujar Kajati dalam amanatnya.
Victor Antonius juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kehadiran apel akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. “Kedisiplinan adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional. Siapa pun yang melanggar, akan diberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Apel gabungan ini tidak hanya menjadi ajang untuk memperkuat kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur Kejaksaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menumbuhkan solidaritas dan kebersamaan di antara seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Bengkulu. *** rls. Budi. R