Pada kasus keempat, petugas berhasil mengamankan seorang residivis narkotika jenis ganja berinisial W (44) dengan barang bukti mencapai 1 kilogram di wilayah Ratu Agung. Sedangkan pada kasus kelima, seorang tersangka lainnya berinisial ZB (18) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3,56 gram di wilayah Selebar.
Kasus keenam menjadi salah satu yang menonjol, di mana petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial OD (46) dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap edar.
> _“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujar Kapolresta._
Dari seluruh pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 16,09 gram dan ganja sekitar 1,4 kilogram, dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 KUHP serta Pasal 111 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
> _“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan agar generasi muda Bengkulu tidak terjerumus dalam bahaya narkoba,” tutup Kapolresta._
Kegiatan press release ini menjadi bentuk transparansi Polresta Bengkulu kepada publik dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukumnya. *** rls. Budi. R






