Kejati Bengkulu Gelar Penyuluhan Hukum, di Dinas DPMPTSP. Dorong ASN Wujudkan Birokrasi Bersih dan Bebas Korupsi

oleh -34 Dilihat

Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari para pegawai DPMPTSP. Mereka diberikan ruang untuk berdiskusi, bertanya, dan menyampaikan pengalaman terkait tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui forum interaktif tersebut, Kejati Bengkulu berusaha membangun kesadaran bersama bahwa upaya memberantas korupsi membutuhkan kerja kolektif, bukan hanya peran aparat penegak hukum.

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu menyampaikan apresiasinya atas penyuluhan hukum yang digelar. Menurutnya, kegiatan ini sangat relevan dengan tugas pokok instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan dan investasi. “Dengan adanya pembekalan ini, kami berharap seluruh pegawai semakin paham akan potensi kerawanan korupsi, sekaligus mampu menjaga integritas dalam bekerja,” ujarnya.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyuluhan hukum semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan di berbagai instansi pemerintah daerah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Bengkulu berharap lahir ASN yang tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga memiliki kesadaran hukum tinggi dan komitmen kuat untuk menjauhi praktik korupsi. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan *clean and good governance* di Provinsi Bengkulu.***. Rls. Budi.R