KEJATI BENGKULU MELALUI TIM PENYIDIK TINDAK PIDANA KHUSUS MENETAPAKN 5 ORANG TERSANGKA KORUPSI PERTAMBANGAN.

oleh -38 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus,menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan Bengkulu. Dalam kasus tersebut, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni BH, SH, JS, SH dan AG.

Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana BH, SU selaku Direktur Inti Bara Perdana, AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan SH selaku GM PT. Inti Bara Jaya.

Kelimanya dengan menggunakan rompi orange tahanan tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu langsung keluar dari ruangan digiring langsung oleh penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan,
melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan. Hasilnya perbuatan melawan hukum terhadap kelimanya diterbukti.