Bengkulu – eksisberita com
Anggota DPD RI dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 Ahmad Kanedi (AK) ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, Ahmad Kanedi sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Penetapan tersangka terhadap Ahmad Kanedi berdasarkan dua alat bukti cukup yang dikantongi penyidik Kejati Bengkulu.