Kasi penyidikan menegaskan, Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020. Dua tersangka yang ditetapkan yakni bernama HAZAIRIN MASRIE selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan AHADIYA SEFTIANA selaku Kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
Kedua orang ini ditetapkan tersangka karena harus bertanggungjawab menyebabkan terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kedua orang tersebut perannya sebagai Kepala BPN Benteng dan Ketua pelaksana dan adanya ketidakbenaran diperhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh dengan kerugian lebih kurang sebesar 4 milyar rupiah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






