Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026.

oleh -89 Dilihat

“Pada tanggal 2 Januari ini sejarah telah terjadi, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUHP yang baru. Ini merupakan sejarah,” jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional. “Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, ini juga merupakan peristiwa bersejarah,” tambahnya.

Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. “Nanti akan ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang apa-apa yang harus diperbaiki, baik tata kelola maupun yang perlu direformasi dari segi kepolisian,” ungkapnya.

Menutup pemaparannya, Sekretaris Kompolnas mengajak seluruh pihak untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.

“Mari kita jalani tahun 2026 ke depan secara lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan transparansi untuk kita semua,” pungkasnya. *** rls. Budi. R