2 Orang ASN tambahan DPRD Provinsi Bengkulu diduga Korupsi dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

oleh -288 Dilihat

Ditambahkan Kasi Penkum, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Penyidikan Bengkulu, Danang Prasetyo memyampaikan peran dua tersangka masing-masing berbeda dan masih terus didalami.

“Dua tersangka memiliki berbeda. Keduanya dilakukan penahanan berbeda di Rutan dan Dilapas Perempuan. Ada beberapa orang yang diperiksa dan ada yang tidak datang,” kata Danang.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu tahun 2024, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu sudah menahan lima tersangka masing-masing berinisial ER selaku mantan Sekwan, DA selaku bendahara, RZ selaku PPTK atau Kasubag Umum, AY dan RP selaku pembantu bendahara.

Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai 3 miliar lebih dari total anggaran 130 miliar rupiah di beberapa kegiatan di Setwan Provinsi Bengkulu. *** Rls. (Budi. R)