OJK Tetapkan Sanksi Atas Pelanggaran Pasar Modal PT Posa, PT Sbat, Dan Pihak Terkait

oleh -55 Dilihat

Pasal 20 ayat (1) jo. ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 37 jo. Pasal 36 ayat (4) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023 karena tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk kepada Pihak selain Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang menunjukkan bahwa Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan pada Management Letter.

AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d, Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 jo. SPAP SA 200, SA 330, dan SA 500 karena AP Helli Isharyanto Budi Susetyo tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukan. Bahwa PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif tersebut atas pelanggaran ketentuan:

Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, dan Sdri. Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Sdr. Agung Tobing yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.

Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, Sdri. Yenny Sutanto dan Sdr. Agung Tobing pada Penawaran Umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.

Sdr. Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) periode Tahun 2019 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan larangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, dan Sdri. Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Sdr. Agung Tobing yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli, serta ketentuan Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, Sdri. Yenny Sutanto dan Sdr. Agung Tobing pada IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana dari calon investor.

Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp5.625.000.000,00 (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap pihak-pihak terkait transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagai berikut:

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk tidak melaksanakan prosedur Transaksi Benturan Kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

Sdr. Tan Heng Lok dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan diberikan pelarangan untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 yang merugikan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk karena Sdr. Tan Heng Lok selaku Pengendali PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk sekaligus Pengendali MBK dan CSI memperoleh keuntungan dari Transaksi Benturan Kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan MBK serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan CSI.

Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.