Bengkulu – eksisberita.com
Kaur – Kepolisian Resor (Polres) Kaur melalui dukungan Bidkum Polda Bengkulu dan Sikum Polres Kaur melaksanakan pendampingan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bintuhan, Senin (20/4/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diajukan oleh dua pemohon, yakni Waryo Bin (Alm) Junaidi dan Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin, terkait sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan penyidik. *** rls. Budi. R
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim tunggal masing-masing perkara memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kaur, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses penangkapan dan penahanan, dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada perkara lainnya, hakim praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan tanpa adanya pembebanan ganti kerugian kepada pihak termohon.
Selama jalannya persidangan, situasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan langsung dari jajaran Polres Kaur yang dipimpin oleh Kapolres Kaur bersama personel. Pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi serta memastikan seluruh proses persidangan berjalan tertib, lancar, dan tanpa gangguan.






