Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali melakukan penyitaan terhadap 22 bidang tanah dan Bangunan.

oleh -284 Dilihat

“Penyitaan tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bengkulu dan Surat Penyitaan Kajati Bengkulu. Ada 22 bidang tanah yang disita. Tanah dan Bangunan tersebut ada indikasi TPPU namun masih didalami,” kata Wenharnol.

Sebelumnya, baru-baru penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan Tiga orang tersangka tersebut yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dalam kasus TPPU.

Tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak Pidana Korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.

Dalam perkara, Kejati juga sudah melakukan tracing aset milik tiga tersangka yang berada di Palembang sudah disita, sementata beberapa masih dilakukan pendataan.

Selanjutnya usai ditetapkan tersangka dan diperiksa, ketiga tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan kembali oleh penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu. *** Rls. ( Budi. R )