Presiden Republik Indonesia dalam amanatnya menegaskan bahwa bela negara tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya pertahanan fisik, melainkan juga mencakup kepedulian sosial, solidaritas kemanusiaan, serta gotong royong dalam membantu sesama anak bangsa. Dalam konteks ini, perhatian dan kepedulian terhadap saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang terdampak bencana alam merupakan bagian penting dari implementasi nilai-nilai bela negara.
Lebih lanjut dalam amanat tersebut disampaikan bahwa ancaman terhadap negara saat ini bersifat multidimensional dan nonkonvensional, sehingga diperlukan kesiapsiagaan, disiplin, dan ketangguhan seluruh warga negara. Aparatur negara, termasuk insan Adhyaksa, diharapkan dapat menjadi teladan dalam menumbuhkan semangat bela negara melalui integritas, profesionalisme, serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Melalui peringatan Hari Bela Negara ke-77 ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan bela negara dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, sekaligus berkontribusi aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi terwujudnya Indonesia yang maju, tangguh, dan berdaulat. *** rls. Budi.






