Pemeriksaan interim bertujuan untuk menindaklanjuti temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan ini juga mencakup pengujian transaksi secara terbatas terhadap transaksi-transaksi tertentu.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan interim tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan dapat melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga kualitas laporan keuangan semakin meningkat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. *** rls. Budi. R






