Polda Aceh Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang Pascabencana di Aceh Tamiang.

oleh -79 Dilihat

*Persyaratan Penggantian BPKB Hilang Karena Bencana :*

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan bahwa:

– BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana maupun perdata;

– BPKB hilang akibat dampak bencana.

4. Surat keterangan yang menyatakan pemilik kendaraan benar terdampak bencana, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

*Persyaratan Penggantian BPKB Rusak Karena Bencana :*

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. BPKB yang rusak.

4. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan BPKB rusak akibat bencana, diketahui oleh RT/RW setempat.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Melalui pelayanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas pascabencana. *** rls. Budi. R