Bengkulu – eksisberita.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal itu dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 7,44 gram yang disita dari tersangka EF. 12/09.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan pada Jumat, 15 Agustus 2025 di kawasan Jalan Pangeran Natadirja Kec.Gading Cempaka,Kota Bengkulu. Dari total sabu yang diamankan seberat 7,44 gram, sebagian kecil disisihkan 0,05 gram disisihkan BPOM dan sisa BB 0,17 Gram ke Pengadilan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara di blender dengan air dan di buang ke kloset kamar mandi hingga habis dan di awasi oleh penyidik, pengacara tersangka, anggota provost polda bengkulu, jaksa penuntut dan anggota Humas polda bengkulu dalam prosesi pemusnahan BB dengan berat 7,22 gram.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Ipda Trisnanda S.E., M.H penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dan dilaksanakan di Aula Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jl. Adam Malik Km.9. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh aparat terkait, di antaranya Personel propam polda Bengkulu,jaksa penuntut umum, perwakilan Balai Pengawasan Obat dan Makanan, serta penyidik pembantu lainnya.
Penyidik Ipda Trisnanda S.E., M.H Ditresnarkoba Polda Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.