Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Rejang Lebong.

oleh -3 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 05/05.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/21/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU tanggal 9 April 2026 terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi pemerintah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial RE sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara berulang menggunakan QR Code yang tidak sesuai peruntukan.

BBM subsidi tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial YP yang berada di wilayah Desa Tanjung Sanai I. Selanjutnya, tersangka diperintahkan mengangkut sekitar 5.000 liter Bio Solar menggunakan mobil dump truck menuju Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.